Kebisingan Media Sosial dan Arah Baru Regulasi Halal
| Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH) |
SEJAK disahkannya UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terjadi perubahan besar dalam pengelolaan produk halal di Indonesia.
Pengelolaan sertifikasi halal yang dulunya menjadi kewenangan MUI beralih menjadi kewenangan satu badan di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peralihan kewenangan ini menurut Syafiq Hasyim merupakan peralihan syariatisasi kultural menjadi syariatisasi struktural.
Pola perubahan ini menarik untuk dianalisis dalam diskursus akademik, namun bisa menjadi bias jika hanya diserahkan pada opini publik.
Terjadinya bias opini terhadap perubahan kewenangan ini disebabkan banyak hal, diantaranya: percakapan media sosial, bias polarisasi politik yang masih ada, dan bias kognitif masyarakat terhadap personal yang ada di pemerintahan, terutama Kementerian Agama.
Bias polarisasi politik menjadi faktor utama yang memengaruhi percakapan media sosial dan pembentukan opini publik sehingga terbentuk kecenderungan mencurigai segala sesuatu yang datang dari pemerintah.
Bahkan tidak hanya mencurigai, pada titik ekstremnya sampai pada narasi menyalahkan semua yang datang dari pemerintah.
Dipandang dari struktur pengelolaan negara, peralihan pengelolaan Jaminan Produk Halal dari MUI ke BPJPH adalah langkah baik yang harus diapresiasi.
Selama ini jaminan produk halal seakan-akan hanya tugas kultural keagamaan yang diinisiasi oleh MUI, sekarang negara hadir untuk menjamin dan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.
Artinya, negara bertanggung jawab secara penuh terhadap keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam menjalankan perannya tersebut, di dalam UU JPH pasal 7 diatur bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan MUI dalam tiga hal, yaitu sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH).
Ringkasnya, MUI tetap memainkan peran pentingnya sebagai khodimul ummah wa shodiqul hukumah (pelayan umat dan mitra pemerintah). Hal ini yang patut diacungi dua jempol.
Peralihan ini bukanlah bentuk pelemahan MUI, apalagi umat Islam secara keseluruhan sebagaimana yang dibicarakan secara "kucing-kucingan" di media sosial. Di dalam UU JPH, peranan MUI sangat sentral dan tidak bisa diabaikan.
Saya yakin dan percaya, negara akan lamban mengelola jaminan produk halal jika harus menyiapkan sistem baru dan mengabaikan semua pengelolaan yang telah dibangun secara sistematis oleh MUI selama ini.
Bagi saya, percakapan tentang pengambil alihan fungsi MUI lalu berkembang menjadi pembicaraan tentang pelemahan MUI adalah isu-isu yang tidak berdasar, apalagi sampai pada narasi pelemahan MUI.
BPJPH dibentuk hanya sebagai pengatur jalannya administrasi dan birokrasi sertifikasi halal.
Lalu apa masalahnya? Soal peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH saya pikir sudah selesai dan tidak usah dipersoalkan.
Toh, pemerintah secara eksplisit dan implisit dalam UU JPH menegaskan eksistensi MUI.
Logo halal
Permasalahan lain muncul tatkala BPJPH mengubah logo halal yang selama ini sudah popular di masyarakat.
Penetapan logo halal baru tersebut didasarkan pada keputusan Kepala BPJPH No. 40 tahun 2022.
Soal kewenangan dan hak secara regulatif, tentu tidak ada yang salah dengan pelbagai perubahan logo tersebut.
Distingsi logo lama dan logo baru nampak jelas dan kontras. Itulah yang memancing polemik di publik.
Respons dari perubahan itu biasa saja selama menjadi ruang diskursus yang mencerdaskan, bukan membuat bertambahnya kebisingan percakapan publik yang memang sudah tidak sehat.
Logo merupakan salah satu representasi dari simbol yang memiliki pesan-pesan unik di belakangnya.
Ernst Cassirer mendifinisikan manusia sebagai makhluk simbolis “animal symbolicum”. Kehidupan manusia berkelindan dengan pembuatan dan pemaknaan simbol-simbol. Setiap orang yang menggunakan atau melihat simbol akan mengkonstruksi maknanya sendiri.
Perdebatan mengenai simbol adalah perdebatan purba yang tidak akan pernah hilang, apalagi simbol tersebut sudah masuk ke ranah isu-isu sentimen keagamaan dan kebudayaan yang selalu berhasil membuat orang berdelusi tentang diri dan kepercayaannya.
Masing-masing orang memiliki preferensi tersendiri terhadap pemaknaan simbol yang dibuat dan dilihat.
Delusi ini bertambah hebat tatkala dihadapkan pada pengaruh media sosial dan perkembagan teknologi.
Media sosial menghadirkan citra-citra kesalehan semu yang direpresentasikan dengan menelan mentah-mentah isu sensitif lalu hadir dengan memberi penafsiran-penafsiran provokatif yang menyentuh otak reptil manusia.
Pola sederhananya, kalau Anda ingin terlihat keren, saleh, religius, dan kritis, bicara saja tentang isu-isu viral, lalu berdebatlah di media sosial.
Kalau F. Budi Hardiman menerbitkan buku dengan judul, “Aku Klik maka Aku Ada”, maka adagium media sosial sekarang, “aku viral maka aku beriman”.
Keberimanan hanya diukur dari seberapa banyak kita mengklik suatu berita dan membuat komentar-komentar bombastis tentang pemerintah.
Dalam polemik soal logo halal, semua orang dipaksa untuk mengerti ilmu khat dalam sepersekian detik.
Tetapi, dengan segala hormat saya tuliskan, banyak orang yang berperilaku seperti harimau yang buas di media sosial, tetapi menjadi kucing pemalu dan pendiam di kehidupan nyata.
Polemik logo halal juga menghadirkan orang-orang yang bertransformasi menjadi toa-toa kebenaran dengan versinya masing-masing.
Hal paling penting dari setiap polemik yang ada adalah, viral dan berkomentar. Soal komentarnya benar atau tidak, bukan jadi urusan, yang penting jadi toa kebenaran dan bersuara lantang.
Apakah salah? Tidak ada yang salah dengan polemik ini. Pilihan menjadi negara demokrasi adalah pilihan rasional, dan akibatnya percakapan publik selalu bising.
Kebisingan dan dengungan ruang publik adalah konsekuensi logis dari demokrasi. Tidak ada yang boleh dibungkam untuk mengutarakan pendapatnya, soal apapun dan sekeras apapun kritiknya.
Cuma yang jadi persoalan adalah, apakah kebisingan itu akan terus kita rawat?
Percakapan publik perlu disehatkan, bukan dengan menyalahkan lalu menuding salah satu pihak.
Saya salah satu dari banyak orang yang tidak sepakat dengan arus kebenaran tunggal dalam bernegara. Seakan-akan semua yang dari negara selalu benar dan tidak boleh dikritik.
Akan tetapi, logika kita harus adil, tidak semua dari negara juga harus salah.
Polemik pergantian logo halal ini hanya sebatas perdebatan estetika dan sedikit soal etika penulisan khat.
Keindahan itu sifatnya perspektival, bisa saja saya bilang itu indah, tetapi tidak salah juga jika ada yang bilang itu tidak indah.
Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan dan diributkan. Jika ada kesalahan khat, toh bisa saja diganti.
Soal wayang yang ditampilkan di sana, juga ini soal selera. Kelompok yang tidak senang tidak perlu berspekulasi dengan pelbagai macam pikiran-pikiran konspiratif, dan kelompok yang senang dengan perubahan tersebut tidak perlu mengglorifikasi tafsiran-tafsirannya.
Anggaplah logo tersebut punya tafsiran-tafsiran filosofis indah dan agung, lalu buat apa? Lebih baik orientasinya lebih kepada substansi pengelolaan jaminan produk halal.
Saya cuma agak terganggu soal isu "Jawanisasi" yang dianggap melekat erat disimbol tersebut.
Sebagai orang yang besar dan dilahirkan dari kebudayaan yang sangat berbeda dengan budaya Jawa, saya tidak sepakat dengan istilah-istilah “-isasi” yang dilekatkan pada budaya Jawa atau budaya apapun di Indonesia.
Komitmen kenegaraan dan kesadaran pluralitas bangsa sudah mengharuskan kita tidak sentimen dengan kebudayaan tertentu.
Harusnya tidak perlu ada istilah Jawanisasi selama masih dalam ikatan NKRI. Jika ingin diperuncing lagi, banyak hal yang harus kita kasih embel-embel “-isasi”.
Jangan asal berspekulasi dan menambah keruh iklim berbangsa dan bernegara yang memang sudah keruh.
Wayang salah satu kebudayaan Indonesia, bukan? Kalau memang tidak sependapat, mari disepakati lagi sampai ada titik persamaan.
Tidak harus terus-menerus membuat bising percakapan publik. Kalau memang perlu diubah, ya sudah diubah saja.
Jangan semakin menyebabkan menguatnya polarisasi dan membentuk dikotomi pada masyarakat.
Taruhannya adalah integrasi berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang bijak akan melahirkan budaya masyarakat yang elok, bukan?
Usul saya, mari kita berdebat di ruang publik soal aesthetic taste (rasa estetika). Rasa estetis adalah suatu keadaan emosional yang timbul akibat persepsi terhadap karya seni.
Logo itu adalah karya seni yang dapat ditanggapi dengan pelbagai respons, misalnya marah, senang, bahagia, sedih, miris, dan puncak respons yang paling tragis adalah komedi dan parodi dalam bentuk meme di media sosial.
Perdebatan soal nilai-nilai estetis mungkin lebih baik untuk mencari titik temu. Tetapi jika respons itu mencuat soal-soal “-isasi” tertentu, maka arahnya sudah lain.
Sama sekali tidak mencerdaskan, memuakkan, dan membuat bertambahnya beban bangsa.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/17/054500865/kebisingan-media-sosial-dan-arah-baru-regulasi-halal?page=3.
Editor : Sandro Gatra
.png)