Menkominfo Konsultasi ke DPR RI Terkait RUU PDP
Jakarta, BISKOM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (4/2/2020) di Gedung Nusantara III, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, dan jajaran pimpinan Komisi I, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen PPI Ahmad Ramli.
Johnny menegaskan, RUU PDP mutlak diperlukan oleh negara. Draf RUU yang diserahkan pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Ia mengklaim, konten dari RUU itu spesifik menyangkut hak-hak yang bersifat personal dan privat terkait perlindungan data pribadi. “UU yang dihasilkan ini betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini dua hal yang menjadi scope-nya RUU PDP yakni pertama data umum pribadi, kedua data spesifik pribadi,” ujarnya.
Di dalam draf RUU yang telah diserahkan itu, terdapat tiga faktor yang menjadi perhatian utama. Tiga faktor itu yakni perlindungan pemilik data, kedaulatan data, dan keamanan negara.
Ketua DPR RI menjelaskan bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan. Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya. Puan menambahkan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki UU PDP.
Puan berharap UU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka. Namun ada beberapa hal yang sifatnya tertutup. “Tadi kami sepakati bahwa RUU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” pungkasnya. (red)