Sebar Berita Bohong di Media Sosial, Pria Ngaku Wartawan Diciduk Polisi
Ilustrasi penjara. ©2016 Merdeka.com
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MA ditahan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pelaku menuliskan berita bohong di media online lalu menyebarkan link beritanya ke sejumlah akun media sosial.
"Intinya kasus berita bohong. Dia sebarkan lewat media online dan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook," kata Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Yudha saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).
Kepada Polisi, pria itu mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Namun, setelah ditelusuri nama yang bersangkutan tidak terdaftar di susunan redaksi.
"MA bukan wartawan karena tidak registrasinya di Jakarta sesuai yang dia jalani," ujar dia.
Akibat perbuatannya Asrul dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia kena Undang-Undang ITE," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com) [did]