Sebar Hoaks di Sosmed Hingga Penipuan, Perempuan Asal Tulungagung Ditangkap Polisi
TULUNGAGUNG, - Sebarkan berita bohong dan menyesatkan lewat akun Facebook, LA (21) perempuan asal Dusun Jabalan Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol diamankan polisi.
LA berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban Aning Ratna Dewi (24) warga Desa Bendosari Kecamatan Ngantru.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo menjelaskan, berawal dari postingan di forum jual beli Facebook. Pelaku menawarkan sebuah barang lewat online shop dengan harga senilai Rp.2 juta 50 ribu.
Merasa tertarik dengan barang tersebut, setelah terjadi kesepakatan kemudian korban mentranfer uang ke rekening BNI nomor 685479865 atas nama Lana Azizah meskipun nama akun FB Pujiani Ani.
Setelah melakukan pembayaran, barang tidak kunjung dikirim. Nomor HP dan akun FB pelaku tidak bisa dihubungi meski sebelumnya selalu aktif.
”Merasa kena tipu, korban melaporkan ke Mapolsek Ngantru,” terang Widodo Rabu (5/2) kemarin.
Tidak lama korban melapor, petugas dari unit Reskrim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol beserta barang bukti berupa 1 buah kartu ATM bank BNI, 1 lembar slip resi bukti transfer, 1 HP merek Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp.2 juta 50 ribu.
”Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Ngantru untuk proses penyelidikan lebih lanjut, barangkali ada korban lain,” pungkasnya.