Bos-Bos Perusahaan Media Sosial Bisa Dipenjara Jika Langgar Aturan Baru di Inggris
| Mark Zuckerberg. ©2018 AP Photo |
Menteri Teknologi, Budaya, dan Olah Raga Inggris Nadine Dorries awal pekan ini mengatakan Mark Zuckerberg bisa dipenjara jika Facebook melanggar aturan baru undang-undang keamanan daring di negara itu.
Dorries memperingatkan dia sudah memberi tahu Facebook soal Undang-Undang Keamanan Daring yang diharapkan bisa memaksa perusahaan media sosial itu bertindak mengatasi konten-konten ilegal.
Laman the Independent melaporkan, Senin (10/2), pada Jumat lalu Inggris mengumumkan disahkannya undang-undang baru tersebut agar perusahaan media sosial bisa segera menangani konten-konten ilegal.
Pelanggaran seperti pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan narkoba atau senjata, bujukan bunuh diri, penyelundupan orang dan eksploitasi seksual, masuk dalam daftar tindakan kriminal yang harus dihapus dari media sosial, menurut undang-undang baru tersebut.
Dorries menuturkan, dengan undang-undang ini maka pejabat senior dari perusahaan media sosial bisa berujung di balik jeruji besi.
Dalam wawancara di Times Radio, Dorries ditanya apakah bos Meta Mark Zuckerberg bisa dibui jika perusahaannya tidak memenuhi aturan dari undang-undang baru itu.
Dia menjawab: "Tentu saja."
Namun Andy Burrows, kepala kebijakan keamanan daring anak di NSPCC mengatakan, masalahnya bukan itu.
Dia mengatakan,"Di luar retorika ini, undang-undang baru dari pemerintah tersebut artinya bos-bos perusahaan media sosial tidak secara pribadi bisa dianggap bersalah atas algoritma mereka atau gagal mencegah pelanggaran yang terjadi, mereka bisa dituntut dengan hukuman jika tidak memberikan informasi kepada regulator."
Komite Parlemen Inggris sudah memperingatkan agar draf undang-undang baru ini bisa diperkuat lagi dan lebih jelas dalam hal apa yang akan dilakukan terhadap perusahaan teknologi jika mereka tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada pengguna.
"Pemerintah mengatakan akan mengatur masalah ini untuk membuat Inggris sebagai tempat paling aman di dunia dalam hal aktivitas daring tapi sekaligus melindungi kebebasan berpendapat, dan itulah yang sedang kami lakukan," kata Dorries.
"Undang-undang paling pertama di dunia ini akan melindungi anak-anak dari pelecehan dan kekerasan, melindungi mereka yang paling rentan terhadap konten kekerasan, dan memastikan tidak ada tempat aman bagi teroris untuk bersembunyi di dunia maya."
Sumber : https://m.merdeka.com/amp/dunia/bos-bos-perusahaan-media-sosial-bisa-dipenjara-jika-langgar-aturan-baru-di-inggris.html
.png)