KPID Jatim Usul Regulasi Pengawasan Sosial Media

 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur dilantik hari ini, Selasa (25/1). Total terdapat 12 anggota yang baru dilantik dengan masa jabatan 2021–2024.

Kepada seluruh anggota, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan untuk menjaga keharmonisan ruang publik. Terlebih lagi, penggunaan sosial media sangat masif.

”Saya berharap KPID bisa bersama-sama menjaga keharmonisan dan kedamaian di sosial media,” ujar Khofifah.

Khofifah mencontohkan masih banyak kabar hoax yang beredar di masyarakat. Salah satunya adalah hoax terkait vaksin dan Covid-19.

”Beberapa waktu lalu saya dengar di daerah Lamongan orang-orang setelah mendapatkan vaksin langsung minum air degan untuk penetrasi. Saya berharap KPID dan media bisa menjadi pelurus informasi,” terang Khofifah.

Penggunaan sosmed memang menjadi perhatian khusus KPID dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Tim Seleksi Rekrutmen KPID Jatim Akh. Muzzaki mengatakan, selama ini, tidak ada lagi proses controlling ruang publik.

”Nah, KPID penting menjaga ruang publik untuk menjaga perdamaian dan harmoni sosial. Ibu Gubernur berpesan supaya nggak terjadi (ujaran kebencian dan perpecahan di sosial media),” papar Muzzaki.

KPID Jatim berencana menyerahkan regulasi penggunaan sosial media kepada DPR. Sebab, kendala serta tantangan KPID saat ini adalah pengawasan sosmed.

”Tantangan komisioner KPI dan semuanya adalah regulasi kami kalah cepat dibanding masyarakat yang menggunakan sosmed,” ucap Muzzaki.

”Termasuk penggunaan teknologi informasi komunikasi. Kami mendorong regulasi baru pada DPR supaya rekan komisioner KPI dan KPID ada cantolan hukum untuk menjaga ruang publik,” imbuh dia.

Dengan regulasi baru yang diajukan, dia berharap ada perubahan penyiaran. Sehingga berbagai hal di sosial media bisa diawasi KPID. ”Kami berharap 2022 selesai karena tahun depan situasi politik menguat jelang Pemilu 2024. Jadi regulasi sosmed harus segera dilakukan,” tegas Muzzaki.

Sementara itu, Salah satu anggota KPID Jatim yang dilantik Afif Amrullah mengatakan, tahun ini KPID memiliki 4 prioritas. Pertama adalah pengawasan konten digital.

”Pengawasan konten digital ini berkaitan dengan lembaga penyiaran. Kami akan berkoordinasi sehingga lembaga penyiaran bisa tahu mana yang memicu isu SARA dan tidak,” ujar Afif.

Dengan mengetahui konten-konten yang mengarah pada isu SARA, Dia berharap tidak ada hal yang membahayakan integritas bangsa. KPID juga mendorong regulasi pengawasan sosmed lebih dikuatkan. Dengan demikian, KPID memiliki kewenangan untuk mengawasi sosmed.

”Regulasi di sosmed tentu ranahnya KPI pusat dan DPR karena disitu mereka lakukan penggodokan,” terang Afif.

Selain itu, analog switch off. Televisi analog akan berpindah ke TV digital. ”Ini berlangsung tahun ini serentak 2 November secara nasional,” papar Afif.

Kemudian yang jadi fokus KPID Jatim selanjutnya menjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam rangka mewujudkan Jatim Bangkit.

”Terakhir tantangan konvergensi media karena lembaga penyiaran TV radio mengadaptasi teknologi tidak hanya analog, tapi juga TV streaming,” ucap Afif.

Source : https://www.msn.com/id-id/berita/other/kpid-jatim-usul-regulasi-pengawasan-sosial-media/ar-AAT7rnN?ocid=BingNewsSearch

Popular Posts