Kominfo Gandeng Platform Media Sosial untuk Menekan Berita Bohong


Jakarta, Akuratnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan berbagai platform untuk menekan hoaks dan disinformasi terkait coronavirus (Covid-19) di media sosial. Seperti Facebook, YouTube, dan Twitter.

"(Kerja sama) sudah dilakukan. Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoaks dan disinformasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di Jakarta, Selasa (3/3/2020) malam.

Hingga Senin (2/3), Kominfo mencatat, ada 147 hoaks dan disinformasi terkait Covid-19. Beredar di berbagai platform media sosial dan pesan instan. Bulan sebelumnya, per 3 Februari, hanya 54 konten.

Aparat keamanan, tambah dia, pun bakal menindak tegas para penyebar informasi sesat terkait Covid-19. "Sesuai amanat undang-undang," ucapnya.
Penyebar hoaks terancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pidana tersebut tertuang dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Politikus Partai NasDem ini mengklaim, pemerintah akan melakukan segala upaya demi mencegah penyebaran coronavirus. Karenanya, masyarakat diminta tak panik.
"Pemerintah bekerja secara sungguh-sungguh, serius, terukur, dan mengambil 
kebijakan-kebijakan yang telah dibicarakan. Yang telah didiskusikan secara matang," tuturnya.
"Maka, Kita bersama-sama jangan berbuat atau mengakibatkan masyarakat panik. Walaupun kita tetap harus waspada." tambahnya.

Popular Posts