Beroperasi, Virtual Police Tegur Puluhan Akun Media Sosial

 


Polri resmi luncurkan Virtual Police yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pekan lalu. 


Virtual Police dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa Virtual Police atau kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas yang bertujuan menjaga dunia siber agar bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.


“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.


Hingga hari ini, Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke-21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Ya, benar sudah 21 akun,” katanya.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berbagai akun tersebut ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi.


“Provokasi ya (alasan teguran). Belum terkonfirmasi (sudah dihapus semua atau tidak),” kata Irjen Pol Argo Yuwono. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan gagasan terkait Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana UU ITE.


Teguran yang dikirim ke pemilik akun telah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.


Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa polisi memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu jika berpotensi melanggar tindak pidana.


Jika menemukan ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli, sehingga Virtual Police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.


Ia membeberkan jika para ahli menyatakan postingan tersebut merupakan pelanggaran pidana, maka Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan dan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi kepada akun bersangkutan.


“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” tuturnya.





Source : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011522997/beroperasi-virtual-police-tegur-puluhan-akun-media-sosial

Popular Posts