Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pelayaran di Sulawesi Selatan

 

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pelayaran di Sulawesi Selatan/ foto: Humas DPD RI

Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (24/1) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemilihan lokasi ini dikarenakan Sulawesi Selatan terkenal dengan kekuatan sektor maritimnya, terlebih lagi Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar merupakan pelabuhan terbesar di Kawasan Timur Indonesia dengan aktivitas kapal penumpang dan peti kemas yang cukup padat.

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, PT Pelindo, PT Pelni, Kepala Syahbandar, Kepala Otoritas Pelabuhan dan Gabungan Pengusaha Ekspor Impor Indonesia (GPEI) DPD Sulselbar selaku pemangku kepentingan terkait yang saling berhubungan dalam sektor pelayaran.

“Sulawesi Selatan harus selalu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, termasuk di sektor pelayaran. Ekspor harus lebih kuat. Tingginya lalu lintas kapal yang melintas di Sulawesi mendorong wacana untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan hub di Kabupaten Sidenreng Rappang” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, dalam kesempatannya membuka acara.

Namun, yang menjadi tantangan adalah bagaimana keterisian kapal untuk membawa muatan dari dan ke pelabuhan tujuan.

Hal ini ditekankan oleh Senator Lukky Semen selaku Pimpinan Komite II DPD RI dan juga Senator Angelo Wake Kako dalam sesi diskusi. Masalah lain yang diungkapkan oleh Senator Lukky Semen adalah masalah tarif kontainer.

Baca Juga: Migrant Care Sebut 40 Orang Pernah Ditahan Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

“Terjadi kenaikan tarif kontainer hingga 150 persen khususnya untuk negara tujuan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa” tuturnya. Tentu saja kenaikan tarif tersebut akan memberatkan pergerakan ekspor komoditas, khususnya bagi pelaku UMKM dalam negeri.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan laut Kementerian Perhubungan, Mugen Suprihatin, menjelaskan bahwa fenomena melesatnya tarif tersebut karena adanya kongesti yang luar biasa.

“Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya negara, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa yang membatasi jalur perdagangannya. Sehingga, terjadi kongesti dan berdampak pada skema business to business yang dijalankan. Pergerakan kapal yang terganggu membuat antrian kapal untuk bersandar membutuhkan waktu lebih lama, sehingga terjadi peningkatan pada harga sewa kontainer” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Asdep bidang Jasa Logistik Kementerian BUMN, Hendradi Gunarso, mengungkapkan dampak dari kongesti yang panjang tersebut menyebabkan kelangkaan kontainer.

“UMKM tidak bisa mengekspor karena tidak ada kontainer. Sehingga, BUMN berkoordinasi dengan INKA untuk memproduksi refeer kontainer” ungkapnya.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Perbudakan, Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba

Tim Komite II DPD RI juga meninjau Pelabuhan Penumpang yang dikelola oleh PT Pelni dan Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola oleh PT Pelindo. Jumlah angkutan penumpang selama Covid-19 tercatat mengalami penurunan, namun saat ini mulai merangkak kembali menuju pemulihan.

Sementara temuan angkutan peti kemas membutuhkan breakthrough agar dapat meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan artinya semakin dekat dengan kawasan industri, maka semakin efisien.

Pimpinan Komite II DPD RI Lukky Semen (Sulteng) dengan Anggota Andi Muh. Ihsan (Sulsel), Badikenita BR. Sitepu (Sumut), Emma Yohana (Sumbar), Alexander Fransiscus (Kep. Babel), Denty Eka Widi Pratiwi (Jateng), Adilla Aziz (Jatim), Angelius Wake Kako (NTT), Habib Hamid Abdullah (Kalsel), Aji Mirni Mawarni (Kaltim), Stefanus BAN Liow (Sulut), Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulbar), Anna Latuconsina (Maluku), Namto Roba (Maluku Utara), Mamberob Y. Rumakiek (Papua Barat).

Source : https://padang.harianhaluan.com/reportase/pr-1062446481/komite-ii-dpd-ri-lakukan-pengawasan-atas-pelaksanaan-undang-undang-pelayaran-di-sulawesi-selatan

Popular Posts