Gunakan Media Sosial Secara Bijak, untuk Melindungi Data Pribadi!

Gunakan Media Sosial Secara Bijak, untuk Melindungi Data Pribadi!


Perkembangan teknologi saat ini, membawa perubahan yang sangat signifikan dari sebelumnya. Pergeseran dari era media massa ke era internet inilah yang menyebabkan semua informasi dapat ditemukan dengan mudah. Dulu, masyarakat hanya bisa menerima apa yang disuguhkan oleh media. Namun berbeda dengan sekarang, semua orang bisa membagikan apapun kepada dunia. Mulai dari yang sifatnya publik hingga kehidupan pribadi diri sendiri. Tidak heran, banyak portal media yang kemudian memfasilitasi masyarakat untuk menjadi citizen journalism. Berita dari masyarakat ini yang selanjutnya akan dimuat di media massa ataupun di media online. Hal ini memberikan manfaat yang baik, karena masyarakat bebas membagikan peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Sehingga berita yang dihasilkan juga akan lebih aktual dan cepat. Di samping itu, karena kemudahan dan kebebasan informasi yang dibagikan di era digital sekarang, hal-hal yang seharusnya bersifat pribadi seolah-olah tidak memiliki batas dengan publik. Padahal, informasi atau data pribadi seharusnya benar-benar kita jaga supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain. Ada beberapa penjelasan data pribadi menurut para ahli.  

Menurut Jerry Kang, data pribadi menggambarkan suatu informasi yang erat kaitannya dengan seseorang yang akan membedakan karateristik masing-masing individu. Pada dasarnya bentuk perlindungan terhadap data dibagi dalam dua kategori, yaitu bentuk perlindungan data berupa pengamanan terhadap fisik data itu, baik data yang kasat mata maupun data yang tidak kasat mata. Bentuk perlindungan data lain adalah adanya sisi regulasi yang mengatur tentang penggunaan data oleh orang lain yang tidak berhak, penyalahgunaan data untuk kepentingan tertentu, dan perusakan terhadap data itu sendiri. 

Media sosial sekarang telah menjadi bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan bagi orang modern. Faktanya, di Indonesia sendiri frekuensi penggunaan media sosial sangatlah tinggi. Tiap individu bisa menghabiskan 7-8 jam per hari menjelajahi dunia maya, karena berbagai aktivitas dapat dilakukan melalui internet. Hal itu yang menyebabkan sering kali pengguna media sosial tidak ragu membiarkan orang lain mengetahui kegiatan apa yang sedang ia lakukan, bahkan disertai dengan lokasi dimana ia berada saat itu. Indonesia melindungi privasi para pengguna internet dengan selalu menyempurnakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008. Data pribadi masyarakat telah dilindungi, maka pihak seperti Google atau Facebook tidak dapat menggunakan data pribadi seseorang dengan sembarangan. Tapi bukan berarti sepenuhnya data seseorang benar-benar aman. Telah banyak kasus buruk yang terjadi akibat tidak berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi. Mulai dari pencurian, penculikan hingga pembunuhan akibat kelalaian dan kurangnya kewaspadaan. Ada beberapa contoh kasus yang terjadi pada tahun 2019 yang berkaitan dengan penjualan data dan informasi pribadi di Indonesia. Pertama, terkuaknya kasus jual beli data pribadi melalui group chat Facebook “Dream Market Official. Kedua, penjualan data ditemukan di aplikasi belanja online besar yakni Tokopedia dan Bukalapak. Ketiga, pelaku berinisial C mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan marketing institusi keuangan lainnya. 


Pengguna media sosial memegang penuh atas perbuatannya di media sosial. Seperti contohnya perjanjian antara Facebook dengan penggunanya. Perlindungan terhadap privasi yang ada di sosial media Facebook tertuang dalam Statement of Right and Responsibilities yang sudah disetujui oleh pengguna dan Facebook. Perjanjian tersebut berisi kewenangan Facebook dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktifitas pengguna di media sosial tersebut. Dalam perjanjian ini dijelaskan apabila terjadi permasalahan hukum antara pengguna dengan Facebook, maka akan diselesaikan di pengadilan negara bagian atau federal Santa Clara County, Amerika Serikat. Namun apabila terjadi dengan sesama pengguna Facebook tidak turut ikut campur. Padahal jika kita melihat kasus kejahatan di media sosial, kebanyakan kasus kejahatan dilakukan oleh sesama penggunanya. Karena aplikasi atau perusahaan sama sekali tidak ikut campur, maka apabila terkena masalah antara pengguna, pengguna itu sendiri yang harus menyelesaikan. Penyelesaian ataupun hukuman yang diberikan, sesuai dengan negara pengguna itu. Contohnya, apabila ada kasus penyebaran berita hoax di Indonesia, maka orang ini telah melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: 

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Menurut Ririn Aswandi, Putri Rofifah dan Muhammad Sultan dalam jurnalnya yang berjudul Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Volume 3 No. 2 (2020) menyebutkan bahwa beberapa riset membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data personal mereka di internet masih rendah. Akibatnya masyarakat Indonesia kurang menanggapi secara serius kasus pelanggaran terhadap perlindungan data personal ini. Belum adanya regulasi atau aturan tentang kejahatan siber dan juga kejahatan pada penyalahgunaan data dan informasi pribadi merupakan salah satu penyebab tinnginya kasus penyalahgunaan data dan informasi di Indonesia. 

Kesadaran untuk melindungi data pribadi inilah yang seharusnya ditingkatkan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melindungi informasi pribadi di media sosial. Pertama, selalu pahami ketentuan dan kebijakan layanan yang diberikan oleh aplikasi. Baca dan cermati baik-baik, supaya kedepannya saat menggunakan aplikasi ini, tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua, rutin mengganti password media sosial. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari tindakan peretasan akun media sosial anda. Ketiga, jangan sembarangan membagikan data pribadi anda kepada pengguna lain yang tidak anda kenal. Saat ini, marak terjadinya kasus penipuan karena keteledoran dari para pengguna media sosial. Seperti misalnya, karena tergiur oleh kegiatan bagi-bagi hadiah melalui media sosial, orang tidak sadar bahwa sedang ditipu. Cara yang sering digunakan penipu ini dengan menyuruh korban memberikan nomor bank yang dimilikinya, atau dengan cara lain meminta korban untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya admin atau syarat untuk memenangkannya. Dan cara yang terakhir untuk melindungi data pribadi di media sosial adalah, dengan selalu meningkatkan kewaspadaan, Jangan sering update keberadaan kita di media sosial dan hindari tindakan yang sekiranya mecurigakan. 

Di era digital, informasi pribadi sangat mudah terakses sehingga perlu adanya kewaspadaan lebih untuk melindunginya. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memberikan informasi pribadi adalah kuncinya supaya ranah privasi kita tidak tercampur dan diketahui oleh masyarakat luas.



Source : https://kumparan.com/rizka-aprilia-nur-khasanah/gunakan-media-sosial-secara-bijak-untuk-melindungi-data-pribadi-1v2EEdijxNW/full

Popular Posts