RUU Perlindungan Data Pribadi Diusulkan, Adanya Larangan untuk Pengguna Sosial Media Berusia Kurang dari 17 Tahun


Pengguna media sosial dibatasi umur 17 tahun ke atas


Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait media sosial.

Pemerintah mengusulkan batasan umur bagi pengguna media sosial.

Hal ini tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. 


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.


"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.


Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.


Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.


GDPR tersebut, lanjut Semuel, menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

Sementara itu, di bawah usia itu, harus ada consent atau persetujuan dari orangtua.


Semuel berpendapat, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital.


Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar dia.


RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.


Adapun mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).


Oleh karenanya, Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.


Semuel juga menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.

Lebih lanjut, Semuel berharap, ketika anak sudah cukup batasan usia membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.


Untuk diketahui, RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.


Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.


Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.


GDPR tersebut, lanjut Semuel, menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.


Sementara itu, di bawah usia itu, harus ada consent atau persetujuan dari orangtua.


Semuel berpendapat, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital.


Ia khawatir, jika tidak ada persetujuan dari orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.


"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," ujar dia.


RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.


Adapun mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).


Oleh karenanya, Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel juga menyarankan, sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.

Lebih lanjut, Semuel berharap, ketika anak sudah cukup batasan usia membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.


Untuk diketahui, RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini.


Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021. 


Source : https://star.grid.id/read/452519410/ruu-perlindungan-data-pribadi-diusulkan-adanya-larangan-untuk-pengguna-sosial-media-berusia-kurang-dari-17-tahun

Popular Posts