Posting Barang Curian di Sosmed, Santri Kaleng-kalengan Dibekuk Polisi


Purbalingga, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bukateja Polres Purbalingga berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Quran di Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Pelaku berpura-pura menjadi santri di pondok tersebut untuk menjalankan aksinya.

1. Pelaku ikut pengajian di pondok pesantren

Posting Barang Curian di Sosmed, Santri Kaleng-kalengan Dibekuk PolisiIlustrasi pengajian. IDN Times/Abdurrahman
Pelaku adalah MWM (20), warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Ia mencuri amplifier dan sound sistem yang ada di pondok itu, pada Minggu, 22 Desember 2019.
“Tersangka melakukan aksinya saat ia menjadi santri kalong, yaitu mengaji pada malam hari di pondok pesantren tersebut. Melihat ada barang berupa amplifier dan sound sistem kemudian ia mengambilnya,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto.

2. Aksinya dilakukan saat pagi buta

Posting Barang Curian di Sosmed, Santri Kaleng-kalengan Dibekuk Polisitokoonline88.com
Barang-barang tersebut diambil MWM dari gudang kompleks pondok pesantren. Ia kemudian membawanya keluar dari pondok dengan cara dipanggul.

3. Barang-barang curian diposting di Facebook

Posting Barang Curian di Sosmed, Santri Kaleng-kalengan Dibekuk PolisiPexels/Pixabay
Dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bukateja langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi bahwa ada seseorang menjual barang di media sosial Facebook.
Barang yang dijual identik dengan amplifier dan sound sistem milik ponpes yang hilang.
“Berbekal informasi tersebut serta kerja sama dengan pihak ponpes, akhirnya pelaku pencurian berhasil diketahui. Kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti hasil pencurian di rumahnya,” tandas Widodo.

4. Sempat disewakan sebelum akhirnya dijual

Posting Barang Curian di Sosmed, Santri Kaleng-kalengan Dibekuk Polisitribratanews.jateng.polri.go.id
Berdasarkan keterangan tersangka, MWM berniat menggunakan barang curian tersebut untuk disewakan. Tersangka sempat menyewakan sound sistem dan amplifier kepada tetangganya sebesar Rp200 ribu.
Namun karena tidak ada lagi yang menyewa kemudian barang tersebut ditawarkan tersangka melalui media sosial untuk dijual.
“Tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas melansir laman resmi Tribrata Polda Jateng.
Aksinya dilakukan saat pagi buta, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pengurus pondok pesantren kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja. Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, pihak pondok mengalami kerugian sebesar Rp12 juta,” jelas Widodo.

Popular Posts