Pers Harus Menguji Kebenaran Informasi Dari Media Sosial Sebelum Disiarkan ke Publik
Jakarta, Akuratnews.com - Masivnya berita hoax yang bersumber dari media sosial menjadi PR besar bagi insan pers saat ini.
Bagaimana kemudian pers menyikapi terjangan berita hoax menjadi sangat penting untuk dilakukan. Karena sejatinya pers sendiri sudah memiliki pedoman dan landasan dalam melakukan pemberitaannya yakni Undang-undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis, wartawan serta kalangan milenial sebagai pengguna aktif media sosial diharapkan juga peran sertanya dalam menangkal berita hoax baik itu di media arus utama maupun media sosial.
"Pers harus berperan lebih saat ini karena bersaing dengan media sosial. Dengan life style digital orang dengan mudah dapat berpartisipasi baik dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi." ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Sayid Iskandarsyah dalam diskusi "Peran Nyata Jurnalis dan Milenial Dalam Menangkal Hoax" yang diselenggarakan oleh Ikatan Pers Mahasiswa Jakarta (IPMJ) di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Mas Is, banyaknya aliran berita dan informasi di media sosial tidak sebanding dengan pergerakan dan jumlah dari media arus utama yang ada saat ini. Sehingga hal itu sulit untuk membendung derasnya informasi hoax melalui media sosial.
"Sementara media arus utama atau perusahaan pers berjalan statis atau santai, sehingga informasi-informasi yang kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan bisa dikalahkan oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui media massa tersebut." lanjut Sayid.
Guna menangkal serbuan berita dan informasi hoax itulah, PWI sebagai organisasi pers utama, melakukan seleksi ketat bagi calon anggotanya.
"Peran PWI dalam menyikapi derasnya informasi melalui media sosial yang pasti dalam perekrutan calon anggota diberikan pembekalan dalam bentuk kegiatan orientasi yang bagaimana kita menanamkan prinsip dan kaidah Jurnalistik yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kode etik dan peraturan terkait pers." pungkas Sayid.
Begitu pula dalam konteks mengambil berita atau informasi melalui media sosial yang tengah viral, Sayid menekankan pentingnya insan pers untuk melakukan uji informasi.
"Tidak menjadi masalah sepaniang wartawan berpegang pada pasal 3 kode Etik Jurnalistik soal menguji informasi tersebut. Jadi sebelum disiarkan, pers atau wartawan wajib menguji informasi tersebut." tutup Sayid.
Diskusi "Peran Nyata Jurnalis dan Milenial Dalam Menangkal Hoax" yang diselenggarakan oleh IPMJ dihadiri puluhan mahasiswi Universitas Sahid Jakarta dengan Nara sumber lain, Redaktur Koran Rakyat Merdeka Abdul Shomad Kaffa, Pengamat Sosial Universitas Nasional Ansori Bahrudin Syah, Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dan anggota Dewan Pers Heru Tjahjo.