Iming-iming TikTok Cash Jerat Korban Hingga Jutaan Rupiah

 Modus penipuan dengan skema ponzi atau money game kian marak. Pelaku menawarkan imbalan besar kepada korban jika ikut dalam permainan yang mereka buat.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash. Aplikasi ini diduga melakukan praktik money game atau skema ponzi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJKTongam L Tobing mengungkap penyelidikan OJK memang menunjukkan TikTok Cash diduga kegiatan money game, korban harus membeli keanggotaan dan ditawarkan keuntungan besar.


Namun, hingga saat ini OJK masih dalam penyelidikan asal dan pelaku di balik penipuan TikTok Cash.


"TikTok tidak ada kaitan dengan TikTok Cash. Mereka memanfaatkan media TikTok. Ini kreasi orang tidak bertanggung jawab. Kami masih penyelidikan asalnya dari mana. Tapi kelihatannya dari luar," ujarnya, Kamis (11/2) dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.


Berikut skema member yang ditawarkan oleh TikTok Cash.


Level TikTok Cash

Join Karyawan Rp499 ribu

Level karyawan:

Rp5.500/akun x 4 (like) = Rp22 ribu/hari

Sebulan Rp660 ribu (30 hari)

Sebulan Rp682 ribu (31 hari)

X 12 bulan = Rp8,052 juta


Upgrade pemimpin Rp1,59 juta

Level pemimpin group:

Rp5.800/akun x 16 (like)= Rp92.800/ hari

Sebulan Rp2,78 juta (30 hari)

Sebulan Rp2,87 juta (31 hari)

X 12 bulan = Rp33,96 juta


Upgrade ke pengawas Rp4,99 juta

Rp6.000/akun x 55 (like)= Rp330 ribu/hari

Sebulan Rp9,9 juta (30 hari)

Sebulan Rp10,3 juta (31 hari)

X 12 bulan = Rp120,45 juta


Upgrade ke pengelola Rp15,99 juta

Rp6.000/akun x 200(like) = Rp1,2 juta/hari

Sebulan Rp36 juta (30 hari)

Sebulan Rp37,2 juta (31 hari)

X 12 bulan = Rp438 juta


Beberapa pengguna pun telah melaporkan penipuan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dituliskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010.




Source : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210217144354-78-607402/iming-iming-tiktok-cash-jerat-korban-hingga-jutaan-rupiah

Popular Posts