Bagaimana Hukum Kepo di Sosial Media? Begini Penjelasan Habib Husein Ja'far

 Habib Husein Ja'far saat menjelaskan hukum kepo di media sosial. (Youtube)

Kepo merupakan singkatan dari Knowing Every Particular Object yang memiliki arti sebagai sebuah perilaku seseorang yang serba ingin tahu.

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah acara televisi bertajuk Klinik Ramadhan, Habib Husein Ja'far menuturkan jika dalam agama Islam beberapa tindakan 'kepo' terkhususnya dalam sosial media merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menyebabkan dosa(19/4).

Dalam acara tersebut, seorang aktris, Alodya Desi, bertanya pada Habib Ja'far apakah dosa jika kepo kepada orang lain di sosial media.

"Kalau kepo, dosa gak pak ustaz?" Tanya Alodya Desi.

Mendengar pertanyaan tersebut, Habib Ja'far menjelaskan jika kepo bisa menyebabkan dosa namun tidak semua karena kepo terbagi menjadi dua klarifikasi.

"Kepo itu tergantung kepo apa? Kalau kepo kebaikan, itu gapapa. Kalau keponya untuk mencari-cari kesalahan orang lain itu dilarang," tutur Habib Ja'far.

Memperkuat pernyataannya, Habib Ja'far menyinggung mengenai tajassus, dalam bahasa Indonesia yang diartikan sebagai orang yang senang mencari kesalahan orang lain sesuai dengan darangan dalam Alquran di ayat ke-12 surah Al-Hujarat.

"Dalam surat al hujurat ayat 12,... Jangan kalian memata-matai orang lain,dengan basisnya prasangka (buruk). Maka gak ada bukti, kemudian memata-matai itu dilarang," jelas Habib Ja'far.

Selain itu, Habib Ja'far juga menambahkan jika memiliki akun palsu (fake account) juga sama dilarangnya.

"Semua yang kita post di sosial media akan diminta pertanggungjawaban dan kita ini dimata nabi itu pemimpin, di mata Allah juga Halifah. Ngapain baik-baik dikasi nama, dikasi identitas sama Allah, sama nabi sebagai pemimpin, ngapain justru jadi anonim?" Geram Habib Ja'far.

Sumber : https://kalbar.suara.com/read/2022/04/20/134420/bagaimana-hukum-kepo-di-sosial-media-begini-penjelasan-habib-husein-jafar

Popular Posts