Ditjen Pajak Pantau Seleb TikTok yang Pamer Tumpukan Uang






 Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencolek salah satu selebgram yang membuat konten dengan memperlihatkan tumpukan uang di media sosial TikTok. Unggahan pamer tersebut kini telah dihapus, namun jejaknya sudah terlanjur terekam.

Selebgram tersebut yakni bernama Hanum Mega yang terkenal berkat konten-konten kecantikannya. Pada suatu waktu ia membuat konten unboxing tumpukan uang pecahan Rp 50.000 yang diikat dengan karet gelang hingga dikomentari akun DJP 'mampir dulu ah'.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan langkah itu dilakukan dalam upaya memperingatkan setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan harta kekayaan agar melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya.

"Jadi siapapun misalnya tidak hanya terbatas pada itu, kalau ada tambahan apa, kita lihat sudah dilaporkan atau belum, kalau belum kita imbau untuk melapor SPT," kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2023).

Ewie tidak menampik jika orang yang ketahuan pamer harta kekayaan di media sosial akan langsung ditindaklanjuti tingkat kepatuhannya dalam membayar dan melaporkan pajak.

"Kalau pun misalnya ada tindak lanjut, tentunya kami harus menjaga. Bahwa itu adalah bagian dari menjaga kerahasiaan wajib pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menetapkan tata cara penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan terbaru sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2024 itu, disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bukan pegawai meliputi pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya.

Penghitungan pajaknya menggunakan Tarif Efektif Harian, yakni untuk penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0% dikali dengan penghasilan bruto harian, lalu penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5% dikali penghasilan bruto harian, dan di atas Rp 2,5 juta yakni tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh dikali 50% dikali penghasilan bruto harian.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7130918/ditjen-pajak-pantau-seleb-tiktok-yang-pamer-tumpukan-uang

Popular Posts