Pandu Digital NTB-BPJS Ketenagakerjaan Bantu 350 Pekerja Ekonomi Kreatif


Pandu Digital NTB memberikan bantuan fasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 350 pekerja sektor ekonomi kreatif di Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi pentingnya memiliki jaminan sosial. Serta menambah rasa aman dalam bekerja karena mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” kata koordinator Pandu Digital NTB Supiandi.

Selanjutnya, Pandu Digital NTB berkomitmen meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat yang tinggal di pedesaan. Cakupan materi literasi digital yang diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat desa sesuai dengan potensi desa itu sendiri.

Secara umum, literasi digital yang dibutuhkan masyarakat desa adalah literasi UMKM untuk meningkatkan penjualan melalui media digital oleh para pelaku UMKM di desa dan literasi digital untuk administrasi pemerintahan. Dalam hal ini Pandu Digital NTB sudah bekerja sama dengan berbagai platform yang bisa digunakan desa untuk mendigitalisasi administrasi pemerintahan seperti Simpul Desa.

“Selanjutnya, literasi untuk promosi desa wisata yang terdiri dari membantu mengidentifikasi potensi desa, membuat website desa wisata hingga edukasi virtual tour untuk pokdarwis,” terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan menuturkan nantinya pekerja akan terlindungi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari program JKM adalah santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman, dengan total manfaat keseluruhan yang diterima sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh pembiayaan peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dirawat akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

“Jika dalam masa pemulihan peserta tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh dari upah yang dilaporkan.” jelas Boby.

Sumber:https://lombokpost.jawapos.com/ekonomi-bisnis/11/07/2023/pandu-digital-ntb-bpjs-ketenagakerjaan-bantu-350-pekerja-ekonomi-kreatif/

Popular Posts