Social Commerce Makin Pesat, Perlukah Ditertibkan?


Pesatnya perkembangan media sosial mendorong sosial commerce juga semakin diminati. Apa lagi media sosial yang memiliki belanja online seperti TikTok.

Namun Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai perlu adanya upaya dari pemerintah untuk menertibkan social commerce. Tujuannya agar memastikan persaingan usaha sehat pada industri perdagangan elektronik (e-commerce).

Nailul menjelaskan setidaknya ada empat hal yang dapat diselamatkan dengan adanya penertiban social commerce. Pertama, potensi kerugian negara dari pajak transaksi yang tidak dilaporkan oleh aplikasi. Kedua, potensi penipuan terhadap konsumen, baik dari sisi produk maupun dari sisi transaksi pembayaran.

Ketiga, tidak adanya perlindungan kerahasiaan data konsumen. Keempat, terjadi persaingan usaha tidak sehat dengan perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce).

Untuk itu, Pemerintah diminta memastikan terciptanya pesaingan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku perdagangan digital, baik e-commerce maupun social commerce.

Nailul Huda, mengatakan bentuk penyetaraan bisa dari pajak, keamanan data pelanggan, hingga perlindungan pelaku usaha dalam negeri.

Semua aktor penjualan online harus taat ke aturan terkait, termasuk ke PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kami mendorong adanya persaingan usaha yang sehat dan fair dari semua pelaku penjualan digital dari baik dari ecommerce maupun social commerce," jelasnya Selasa (11/7/2023).

Lebih jauh, Nailul Huda mengatakan penyetaraan ini untuk mewujudkan industri yang sehat pula di penjualan secara online.

"Jika ecommerce dikenai pajak, maka social commerce juga harus sama," jelasnya.

"Dari sisi perlindungan konsumen, data pengguna juga harus sama-sama punya penyetaraan aturan perlindungan data pribadi. Begitu juga dengan upaya meminimalisir penipuan, di mana di ecommerce sudah aware terhadap hal tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan di social commerce belum terlihat adanya kepastian soal perlindungan konsumen, sehingga transaksi yang sifatnya person to person (P2P) dengan dimediasi oleh platform media sosial, rentan terhadap penipuan.

Nailul Maka dari itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga.

Kebijakan ini, jelasnya, diperlukan untuk memaksa social commerce menyesuaikan diri terhadap aturan yang sama dengan ecommerce. "Maka dari itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Hal tersebut guna memaksa social commerce complie terhadap aturan yang sama dengan ecommerce," jelasnya.

Dia juga menilai social commerce harus dipisahkan dari platform sosial media, sehingga tidak ada ranah habu-abu dalam transaksi perdagangan elektronik.

Huda mencontohkan platform media sosial TikTok yang telah merilis TikTop Shop sebagai ecommerce. Namun, karena dalam penggunaannya digabungkan ke dalam media sosialnya, maka kegiatan social commerce yang berpotensi tidak dilaporkan transaksinya juga besar.

"Itu juga yang akhirnya membuat TikTok launching TikTok Shop. Tapi saya rasa transaksi di luar itu masih banyak juga," jelasnya.

Sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6817750/social-commerce-makin-pesat-perlukah-ditertibkan

Popular Posts