DPR Segera Panggil TikTok Terkait Project S yang Ancam UMKM


DPR segera memanggil manajemen TikTok untuk meminta penjelasan mengenai Project S TikTok Shop.

Seperti Selular beritakan sebelumnya, Project S TikTok Shop berpotensi merugikan sektor UMKM dalam negeri.

“Mungkin pihak DPR memanggil manajemen, perwakilan atau TikTok Indonesia” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun seperti Selular kutip, Minggu (0/7/2023).

Project S TikTok Shop ini tak hanya menjadi perbincangan di Indonesia saja.

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.

Mereka mencurigai Project S TikTok Shop ini menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara.

Setelah itu, negara asal TikTok yakni China akan memproduksi barang tersebut untuk mereka pasarkan di negara yang mereka tuju.

“Kalau saya melihat dari sisi bisnisnya, jual beli mereka, yang tidak pas itu ada barang impor dari China, tidak ada batas regulasi,” ujar Rudi.

Selain itu, lanjut Rudi, persoalan pajak juga belum memiliki regulasi atau peraturannya.

Namun Rudi tidak menampik jika perkembangan digital mau tidak mau memaksa pemerintah menyiapkan regulasi untuk perusahaan seperti TikTok.

“Ini jaman digital, UMKM juga pemerintah buatkan regulasi supaya bisa bebas ngiklan di TikTok, pemasaran UMKM kita makin cepat,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak hanya dengan TikTok.

Parlemen juga akan mengundang Mendag guna membahan regulasi impor barang murah dari China.

Pertemuan tersebut juga memungkinkan pembahasan mengenai penjualan minyakita di aplikasi TikTok.

“Kalau bisa nendorong adanya pemanggilan rapat tentang regulasi yang menguntungkan UMKM lokal,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini sangat mereka butuhkan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya ada regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.

Apalagi, revisi aturan ini sudah pemerintah wacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag,” ujar Teten.

“Kementerian atau lembaga lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.”

“Namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent.”

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” tandas Teten.

Sumber:https://selular.id/2023/07/dpr-segera-panggil-tiktok-terkait-project-s-yang-ancam-umkm/2/

Popular Posts