Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Ketikan di Media Sosial

 Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari beragam suku, budaya, ras, agama, adat istiadat dan masih banyak lagi. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam segala aspek kehidupan sangat penting dilakukan agar tidak timbul perpecahan di dalamnya.

Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk upaya bela negara. Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban, baik harta bahkan nyawa sekalipun dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. 

Salah satu bentuk bela negara yaitu menjaga ketikan di media sosial. Media Sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta saling bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual. 

Media sosial adalah sarana yang tepat untuk menyebarkan informasi, baik itu terpercaya ataupun tidak dan masyarakat bebas untuk menyampaikan pemikirannya. Media sosial memang memberikan kebebasan bagi para penggunanya, tetapi bukan berarti bebas pula dalam beretika, oleh karena itu sangat diperlukan pemikiran yang kritis ketika menyikapi informasi dari media sosial agar tidak mudah terpengaruh hoaks dan ujaran kebencian.

Generasi muda merupakan bagian penting sebagai penerus bangsa karena masa depan bangsa ditentukan oleh para generasi muda saat ini. Bentuk bela negara dari generasi muda di era milenial saat ini adalah mereka mampu menempatkan dirinya dalam bermedia sosial dengan menggunakan kalimat yang membangun. Menggunakan kalimat yang saling mengingatkan dan membangun, bukan saling memfitnah, mem-bully, menyebarkan hoaks dan SARA. Namun tidak hanya menyebarkan hoaks, maraknya tindakan memberikan komentar negatif tentang kondisi fisik seseorang (body shaming) juga sering dilakukan oleh sebagian orang. Sebagai contoh yakni “itu muka atau gorengan? kok minyakan”, lalu “duh jerawat kamu banyak banget! pakai skincare dong!” dan masih banyak lagi. 

Jadi, memang kasus body shaming ini semakin merajalela, terutama di media sosial. Dan perilaku body shaming cenderung dianggap normal, sehingga tidak banyak orang peduli akan hal ini. Tindakan bullying yang berulang-ulang ini bisa jadi akan mengganggu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. 

Untuk mengontrol kasus body shaming ini, kita harus meningkatkan kesadaran tentang undang-undang body shaming. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, undang-undang tentang body shaming yang terjadi di media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3). Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.


Dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan berbagai informasi. UU diciptakan tidak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat

Dan berikut merupakan etika dalam menggunakan sosial media :

1. Hindari penyebaran Pornografi, SARA, Aksi Kekerasan dan Ujaran kebencian di sosial media 
2. Periksa kebenaran berita terlebih dahulu, pembaca berita dituntut untuk cerdas dalam menangkap suatu informasi dan memeriksa kebenaran dari berita tersebut
3. Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi apalagi sesuatu yang sensitif
4. Menghargai hasil karya orang lain dengan cara mencantumkan sumber informasi tersebut

Maka dari itu pentingnya menjaga ketikan di media sosial untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena jika ada salah satu orang menjadi provokator memberikan kalimat negatif, maka akan berpengaruh kepada orang lainnya jika seseorang itu tidak mengetahui benar atau tidaknya berita atau informasi tersebut.

Sumber : https://www.kompasiana.com/chikaputridewanthie/623a5486bb448674df5f3b04/menjaga-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-melalui-ketikan-di-media-sosial?page=2&page_images=1

Kreator: Chika Putri Dewanthie

Popular Posts