Pedagang UKM di Parung Resah Dimintai THR, Polres Bogor Turun Tangan


Bogor - Postingan penyewa toko di kawasan pertokoan Parung, Bogor, Jawa Barat, merasa resah diminta paksa uang THR sebesar Rp 800 ribu viral di media sosial. Polres Bogor turun tangan.

Dalam postingan yang dilihat detikcom, tampak beberapa foto berisi tulisan pengakuan pemilik toko terkait adanya permintaan THR oleh pihak pengelola ruko. Uang THR yang diminta Rp 800 ribu untuk setiap toko yang nantinya akan diberikan kepada delapan pengelola toko.

"Assalammu'alaikum.. hallo min selamat malam maaf saya mau minta tolong bantu up.. masa kitapolsek parung, punya usaha UKM, dipaksa minta THR harus nanggung per 1 org didaerah parung, tepatnya toko kita sewa ruko di pertokoan bintang parung, didepan pasar parung ditagihin 800.000 per toko dgn alasan untuk 1 orang," tulis penyewa toko dalam postingan salah satu akun medsos.

Dalam postingan itu juga ditampilkan daftar penerima THR dengan jatah masing-masing sebesar Rp 800 ribu. Penerima THR terdiri dari ketua, koordinator keamanan, hingga koordinator parkir dan anggota.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah. Pengelola toko mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Sudah selesai, anggota Bhabin merespons kejadian tersebut, kemudian kedua pihak dipanggil ke Polsek Parung untuk dimusyawarahkan. Sudah selesai persoalannya," kata Kapolres Bogor Iman Imanuddin, Rabu (12/4/2023).

Iman menyebutkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Parung sudah melakukan pengecekan ke pertokoan yang diduga dimintai THR hingga Rp 800 ribu setiap toko. Uang THR itu nantinya akan diberikan kepada delapan pengelola pertokoan dengan jatah masing-masing Rp 800 ribu.

"Hasil pengecekan terhadap pertokoan di Bintang Parung dan ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat permohonan dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," kata Iman.

Polsek Parung melalui Bhabinkamtibmas kemudian memanggil pihak pengelola dan pemilik toko ke Polsek Parung untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan musyawarah.

Dari hasil musyawarah, didapat keputusan bahwa pihak pengelola toko mengakui kesalahan dan meminta maaf. Pengelola juga berjanji tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Pengelola siap diselesaikan secara hukum jika mengulangi perbuatannya.

Iman mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada permintaan uang secara paksa dengan dalih THR jelang Lebaran.

"Kepada masyarakat yang mengalami pemerasan dengan alasan permintaan THR, agar menginformasikan ke SPKT Polres Bogor atau melalui sarana 110," kata Iman.

Sumber:https://news.detik.com/berita/d-6668966/pedagang-ukm-di-parung-resah-dimintai-thr-polres-bogor-turun-tangan

Popular Posts