Pelaku UMKM Harus Daftar Sertifikasi Halal untuk Produk Olahannya


Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bersertifikasi halal.

Sunarto, konsultan dan pendamping produk halal Ponorogo, mengatakan hal tersebut, Sabtu (8/4/2023).

Sudah ada sekitar 2.585 pelaku UMKM maupun industri kecil menengah (IKM) yang mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Produk itu berupa makanan siap saji, bumbu, aneka keripik, bakery, minuman, hingga olahan rempah. "Dunia usaha yang berkembang pesat di Ponorogo juga diikuti pesatnya pendaftaran sertifikasi halal produk,’’ kata Sunarto.

Pihaknya sengaja membuka stan di lokasi Bazar Ramadan HOS Tjokroaminoto. Pelaku UMKM yang hendak berkonsultasi dan mendaftarkan produknya disilakan datang.

Kata Sunarto, ada program gratis penerbitan satu juta sertifikasi halal dari BPJPH. ‘’ Masa penahapan pertama akan berakhir 17 Oktober 2024,’’ terangnya.

Menurut Sunarto, ada tiga macam produk yang wajib bersertifikasi halal sesuai penahapan pertama itu. Yang pertana, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini yang sudah harus bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikasi dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,’’ jelasnya.

Sumber: https://infopublik.id/kategori/nusantara/730576/pelaku-umkm-harus-daftar-sertifikasi-halal-untuk-produk-olahannya

Popular Posts